Ratusan Narapidana Lapas Kelas IIA Karawang Terima RK Idul Fitri 1445 H, Tiga Langsung Bebas
Rutan Kelas IIA Karawang Melaksanakan Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1445 H, kepada 835 WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan).-Sebanyak 835 Narapidana Lapas Kelas IIA Karawang Terima RK Idul Fitri 1445 H-(foto : karawangbekasi.disway.id)
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Lapas Kelas IIA Karawang Melaksanakan Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1445 H, kepada 835 WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan).
Pemberian RK tersebut dalam rangka hari lebaran atau hari raya Idul Fitri 1445 H, sebanyak 835 WBP diberikan Remisi Khusus, tiga diantaranya mendapatkan hukuman bebas.
Kepala Lapas Kelas IIA Karawang, Christo Toar menyampaikan, penerimaan remisi tersebut, terhitung mulai dari hari ini tanggal 10 April 2024.
"Kami telah mengusulkan sebanyak 835 orang warga binaan yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2024 ini dari total penghuni Lapas Kelas IIA Karawang sebanyak 1.148 orang," ujar Christo, Rabu, 10/04/2024.
Ia merinci, dari 1.148 total penghuni Lapas Kelas IIA Karawang itu, diantaranya, tahanan 104 orang dan Warga Binaan (WBP) Lapas Kelas IIA Karawang berjumlah 1.044 orang dengan keterangan WBP beragama Islam berjumlah 1.023 orang.
BACA JUGA:835 Warga Binaan Lapas Karawang Menerima Remisi Idul Fitri, 3 Langsung Bebas
Sementara itu, Kasubsi Registrasi Lapas Karawang Farid, menjelaskan, bahwa 188 orang Warga Binaan yang belum mendapatkan remisi tersebut terdiri dari 89 orang, yang diakibatkan karena adanya keterlambatan administrasi.
Ia menuturkan, mereka merupakan warga binaan yang baru inkrah vonisnya, 31 orang belum menjalani 6 bulan masa pidana, 23 orang yang masuk kedalam Register F, 8 orang Pencabutan PB, 1 orang Pelaku Utama Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), 3 orang Teroris, dan masuk didalam B III 33 orang.
“Untuk 89 orang yang mengalami keterlambatan administrasi karena baru adanya Inkrah dari Pengadilan dan dieksekusi oleh Kejaksaan akan diusulkan susulan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai bentuk pemberian Hak Warga Binaan," terang Farid.
BACA JUGA:Warga Karawang Antusias Hadiri Open House yang Diselenggarakan Bupati Aep di RDB
Sedangkan dari total 835 orang WBP yang mendapatkan remisi, seluruhnya terbagi menjadi 3 kriteria. Yang Pertama, RK I sejumlah 830 orang, RK II sejumlah 3 orang, dan RK II+Subsider sebanyak 2 orang.
Dari ketiga kriteria tersebut, 3 orang yang mendapatkan RK II langsung bisa pulang atau bebas.
Disamping itu, Lapas Karawang juga menggelar Shalat Idul Fitri berjamaah yang diikuti oleh seluruh Tahanan dan Warga Binaan beragama Islam dengan nuansa pakaian Koko yang serba baru.
BACA JUGA:Bupati Aep Gelar Open House, Warga Antusias Datangi RDB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: